PN Ambon Eksekusi Lahan di Hative Kecil, Ratusan Aparat Keamanan Dikerahkan
AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 150 personil gabungan mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (15/3/2023).
Eksekusi yang dilakukan sejak pagi pukul 09.00 WIT oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu berlokasi di 04 RT/ RW 06 Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Lahan yang dieksekusi sebidang tanah milik Mathilda Fh Hehakaya/Gaspersz dengan lahan seluas 3.336 meter persegi dari Sertifikat Hak Milik Nomor 595 Milik (Almarhumah) Sophie Anna Catherina Gaspersz dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 08/Pen.Pdt.Eks/2022/PN. Amb jo PN. Ambon No 126 /Pdt.G/2016/PN.Amb.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Ambon Heru Sugianto.
"Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup oleh Pers Kepolisan dan TNI sebanyak 150 personel yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Ambon," jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan, proses eksekusi diawali dengan pembacaan putusan dilanjutkan pelaksanaan eksekusi oleh tim juru sita dengan membacakan Putusan Eksekusi Nomor 216/Pdt.G/2016/PN.Amb.
"Usai pembacaan putusan eksekusi dilanjutkan dengan proses eksekusi," ujar Moyo. (MT-04)
Komentar