Sekilas Info

Polisi Tangkap Pencuri di Parkiran Alfamidi Namlea

AMBON, MalukuTerkini.com – Slamet, salah satu pelaku pencurian di parkiran Alfamidi Pendidikan, Namlea, Kabupaten Buru, berhasil ditangkap Jumat (24/3/2023)

Pelaku merupakan warga Dusun Bara, Desa Namlea, itu melancarkan aksinya, Kamis (23/3/2023) pukul 10.50 WIT.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aiptu MYS Djamaludin, dalam keteragannbya, Jumat menjelaskan pelaku mencuri satu buah tas beririskan Laptop merek Acer dan chargernya serta buku catatan operasional milik Rusdi, warga Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini sementara berdomisili di Perumahan Bliss Village, Kota Ambon.

“Awalnya Kamis (23/3/2023)  sekitar pukul 05.00 WIT korban bersama rekannya Gilang Raka dengan menggunakan mobil dari Pelabuhan langsung menuju ke Alfamidi Pendidikan yang berada di dekat Bundaran RH Mart - Namlea dan kemudian istirahat di Alfimidi tersebut. Selanjutnya melakukan kontrol barang yang masuk di Alfamidi dan pegawai yang bekerja di Alfamidi tersebut dengan menggunakan laptop Acer warna hitam.  Sekitar pukul 10.40 WIT korban balik kembali ke mobil dengan menaruh kembali 1 buah tas yang berisikan laptop merek Acer warna hitam ditaruh di bagian kursi mobil bagian belakang,” jelasnya.

Usai meletakan tas, katanya. korban masuk kembali kedalam Alfamidi.

“Sekitar kurang lebih 10 menit kemudian  korban dan saudara Gilang Raka kembali kedalam mobil untuk melanjutkan kunjungan ke Alfamidi yang lain. Pada saat ingin pergi barulah korban sadar bahwa tas warna hitam yang berisikan laptop Acer tersebut sudah tidak ada ditempatnya,” katanya.

Menurutnya, saat itu juga korban kembali masuk ke Alfamidi dan kemudian mengecek CCTV, dan dari sana barulah kelihatan ada pelaku mengambil 1 buah tas hitam yang berisikan laptop tersebut dengan cara membuka pintu mobil dari sebelah kiri, dan kemudian membawa pergi tas yang berisi laptop tersebut meniggalkan parkiran dengan menggunakan sebuah motor.

"Akibatnya kerugian  yang dialami korban Rp 9 jkuta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulau Buru guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ia menambahkan barang bukti yang disita berupa 1  unit sepeda motor Honda warna hitam DE 4626 DC yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 buah charger laptop merk Acer warna hitam, 1 buah buku catatan operasional milik korban.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” ujarnya.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!