Setubuhi Anak di Bawah Umur, Guru Honor di SBB Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - SOR, salah satu guru honor di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dijebloskan ke penjara, Kamis (6/4/2023).
Penahanan terhadap pria 30 tahun yang berdomisili di salah satu dusun di Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB atas dugaan kasus tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Minggu (12/3/2023) pukul 19.30 WIT.
"Tadi sekitar pukul 17.00 wit, penyidik Satreskrim Polres SBB menahan SOR, tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kejadian itu terjadi Minggu (12/3/2023) di salah satu dusun di Kecamatan Huamual," jelas Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan kepada malukuterkini.com, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka berdasarkan LP-B/56/III/2022/SPKT/Polres SBB Polda Maluku, tanggal 14 Maret 2023 dan Surat Printah Penahanan Nomor SP.Han/25/IV/2023/Reskrim, tanggal 6 April 2023, SP.Sidik Nomor 26/III/2023/Reskrim tanggal 6 April 2023.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres SBB selama 20 hari kedepan sejak tanggal 6 - 25 April 2023,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan Ayat (3) Undang - Undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 82 ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (MT-04)
Komentar