KPK Beri Catatan Khusus Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah di Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan khusus atas pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setidakanya ada 3 bidang tanah pemda yang masih bermasalah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Ketiga bidang tanah tersebut luasnya mencapai lebih dari 1 Ha. Tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan sebagian dikuasai oleh warga. KPK menyarankan agar tanah tersebut dipasangi tanda kepemilikan pemda dan segera disertfikasi,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Untuk aset pemda berupa kendaraan dinas, jelas Dian, KPK mencatat puluhan kendaraan yang dikuasai oleh mantan pejabat KKT seperti mantan bupati, pimpinan DPRD, asisten hingga pimpinan OPD.
“Atas kendaraan tersebut, KPK dalam koordinasi lintas pihak pada 10 April 2023, mengimbau agar kendaraan tersebut segera dikembalikan kepada pemda. Hasilnya, pada 11 April 2023 tercatat 8 kendaraan roda 4 yang dikembalikan ke pemda. Dua diantaranya bersumber dari kendaraan dinas yang dikuasai oleh Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, yang dikembalikan dalam kondisi rusak berat,” jelasnya.
Ia meminta agar para pejabat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak membawa serta kendaraan dinas jika sudah pensiun.
“Kami meminta agar para pejabat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak membawa serta kendaraan dinas jika sudah pensiun. Jika ingin menguasai kendaraan dinas, agar mengikuti lelang terbuka yang akan diselenggarakan oleh pemkab. Secara aturan juga tidak dibenarkan pemindahtanganan kendaraan dinas melalui hibah kepada mantan pejabat,” ungkapnya.
Penyalahgunaan kendaraan dinas, tandas Dian, bisa berakhir dengan pemidanaan berupa penggelapan aset.
“Kasus ini sudah menjerat beberapa mantan pejabat di Papua dan Sulawesi,” tandasnya. (MT-06)
Komentar