Cabuli Bocah 6 Tahun, Warga Leihitu Diringkus

AMBON, MalukuTerkini.com – HS, warga salah satu kampung di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), akhirnya diringkus polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya mencabuli bocah berusia 6 tahun.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023) menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan pria 60 tahun ini terjadi Selasa (11/4/2023) pukul 19.00 WIT di wilayah Kecamatan Leihitu dan dilaporkan Jumat (14/4/2023) 16.00 WIT.
“Kasus ini terungkap, saat orang tua korban melihat keanehan di diri korban dan kemudian menanyakan kepada korban dan akhirnya korban mengakui apa yang dilakukan pria bejat tersebut,” jelasnya.
Tidak terima dengan tindakan bejat pelaku, katanya, membuat orang tua korban melapor ke Mapolsek Leihitu dan setelah dilaporkan dan disusul proses pemeriksaan maka tersangka mengakui perbuatanmya.
“Barang bukti diamankan buah setelan pakaian perempuan berwarna hijau bermotif. Tersangka kini sudah ditaham dan sudah dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000," katanya. (MT-04)
Komentar