Sekilas Info

Penjabat Wali Kota Ambon Instruksikan Inspektorat Tindak Lanjuti Temuan BPK

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena

AMBON, MalukuTerkini.com - Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan telah menginstruksikan Inspektorat Kota Ambon untuk menindaklanjuti temuan sebagaimana termuat dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan keuangan Kota Ambon.

Untuk diketahui, pada Selasa (23/5/2023) BPK Provinsi Maluku menyerahkan hasil  pemeriksaan BPK RI terkait dengan laporan keungan Pemkot Ambon Tahun Anggaran 2022, dimana dari hasil laporan tersebut  Kota Ambon memperoleh opini disclaimer.

"Belum terjadi peningkatan opini masih tetap dengan opini yang sama seperti tahun lalu. Nah berkali-kali saya sampaikan bahwa upaya pemerintah kota untuk melakukan perbaikan penataan manajemen pengelolaan keuangan dan Aset daerah itu sudah dilakukan bahkan semakin baik, tetapi pemeriksaan ini bukan cuman soal penyajian laporan keuangan yang menurut BPK sebenarnya kita sudah menyajikan dengan baik tetapi juga ada paling tidak ada empat  untuk kita bisa memperoleh WTP  atau WDP karena bukan saja penyajiannya sudah baik  tetapi ada penggunaan belanja-belanja barang dan jasa yang belum sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.

Dijelaskan, secara umum hampir semua OPD sudah berupaya melakukan perbaikan dan itu ddiapresias, namun masih terdapat banyak belanja barang dan jasa yang belum diyakini kewajarannya  oleh BPK.

"Ada Rp 9 miliar yang harus dikembalikan ke kas daerah yang berasal dari Rp 7 miliar pengelolaan belanja barang dan jasa di tahun tahun 2021 dan 2022 sedangkan Rp 2 miliar ada ketekkoran kas pada saat penutupan kas. Sementara ada Rp. 30 miliar yang menurut  BPK belum dapat dinilai kewajarannya dan disuruh untuk segera ditindaklanjuti kalau tidak disetor ke kas daerah. Nah, kami diberikan waktu 60  hari terhitung mulai penyampaian laporan kemarin di BPK. Maka dari itu  kita sudah membuat rencana aksi tindaklanjut dan saya sudah perintahkan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti  di 60 hari atau 2 bulan  mulai dari kemarin," jelasnya.

Wattimena mengaku tidak kecewa dengan Kota Ambon mendapatkan opini disclaimer, namun ia justru meminta kepada BPK untuk bisa memberikan potret yang lebih jelas lagi tentang keuangan Kota Ambon agar kedepannya bisa diperbaiki.

"Saya tidak kecewa dengan disclaimer, malah saya minta BPK untuk melakukan potret  yang  sejelas-jelasnya tentang kondisi keuangan kota Ambon dan pengelolaannya supaya kita bisa melakukan perbaikan. Saya bilang WTP itu bukan tujuan kita, namun Tujuan saya adalah memperbaiki seluruh tata kelola keuangan dan aset di Kota Ambon pada waktunya. Saya yakin tahun depan  kita bisa melakukan perbaikan yang lebih baik lagi dari tahun ini," ujarnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!