Sekilas Info

Polisi Jerat 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di SBB

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB).

Kedelapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), serta CS, MM dan SMB (Pokja).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa (30/5/2023)

"Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18  UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Ohoirat menjelaskan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

"Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!