Dua Kasus Penganiayaan di Tual Berakhir Damai

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Kota Tual berakhir damai.
Penyelesaiannya setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual mengajukan Restoratif Justice (RJ) kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pengajian RJ oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual Sigit Waseso, didampingi Kasi Pidum Sesca Taberima dan Jaksa Fungsional M Abrar Pratama untuk permohonan penyelesaian perkara melalui RJ ini melalui video conference bersama Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung di Jakarta, Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (6/6/2023).
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan dua perkara tersebut adalah perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Marius Rahayaan alias Allan dan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dibawah umur atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama Tersangka Amandus Tharon alias Dus.
“Untuk kasus pertama atau perkara pertama terjadi hari Rabu (18/1/2023) Pelaku Marius Rahayaan alias Allan (ipar korban) yang mengetahui iparnya telah berselingkuh dengan wanita lain, sambil memegang sebilah pisau mendatangi Korban Jefry Linansera alias Jefry yang saat itu sedang berada di kamar bersama istri dan anaknya dirumah milik korban, selanjutnya pelaku menyerang korban sehingga mengakibatkan jari telunjuk korban tersayat dan korban meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motornya,” jelas Wahyudi.
Sementara untuk perkara kedua terjadi Rabu (15/2/2023) saat tersangka yang melerai perkelahian antara korban (Ignatio L Rettob/anak) dengan anak tersangka Minto Tharob, namun karena tidak bisa dilerai, Tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap Korban dan memukulnya dengan seutas kabel sebanyak 2 kali sehingga korban langsung lari menyelamatkan diri.
"Kedua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan," jelas Kareba. (MT-04)
Komentar