Polisi Serahkan Tersangka Rudapaksa Mama Muda di Banda ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Polres Maluku Tengah (Malteng) menyerahkan Muhamat Rumagia alias Amat, tersangka rudapaksa mama muda di Kecamatan Banda, Maluku Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan Jumat (16/6/2023) di Mapolsek Salahutu.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Malteng Taufik melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Victor Mailoa menjelaskan berkas perkara tersangka setelah di lakukan penyerahan kembali Berkas Tahap 1 setelah dipenuhi petunjuk Jaksa (P-19) oleh penyidik polres Malteng maka dilakukan penelitian oleh JPU selanjutnya berkas perkara dinyatakan lengkap baik formil maupun materiil sehingga diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) Nomor 685/Q.1.11/Eoh.1/06/2023 Tanggal 14 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Plh Kajari Malteng.
"Penyerahan tersangka dilaksanakan di Mapolsek Salahutu dan terhadap tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari" jelasnya.
Usai menerima tahap II selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan perkara tersebut dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan dakwaan Kesatu Pasal 338 KUHP Atau Kedua Pasal 285 KUHP Atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam waktu secepatnya. (MT-04)
Komentar