Sekilas Info

Dua Oknum Polisi Pemerkosa di Ambon Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS yang ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap MS, di Hotel Budget, Ambon Senin (19/6/2023) lalu diganjar pasal berlapis.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada malukuterkini.com di  Mapolda Maluku, Jumat (23/6/2023).

Keduanya dijerat dengan pasal pemerkosaan dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sesuai dengan pasal Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 6 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menyangkut ada unsur menjebak, Ohoirat mengaku kedua tersangka  yang menelpon dan meminta korban untuk datang.

"Kedua tersangka yang menelpon korban untuk datang," akui Kabid.

Sebagaimana diketahui, Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh Bripka SN SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!