Sekilas Info

Kejari Aru Jerat Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Mesiang

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Kamis (20/7/2023) menjerat satu tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Tersangka yang ditetapkan yaitu FG selaku Penyedia  (Kuasa Direktur PT Hanum Bangun Nusantara berdasarkan Akta Surat Kuasa Direktur PT Hanum Bangun Nusantara Nomor 34 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Rinaldi Iksan Basong).

Penetapan tersangka berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Nomor B 942/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Kasi Intel Kejari Aru, Romi Prasetya Niti Sasmito dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023) menjelaskan, fakta hukum yang ditemukan menunjukkan Puskesmas Mesiang tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam keadaan rusak parah dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan bahwa dengan ditemukannya dia alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka FG yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.137.118.694,08," jelasnya.

Menurutnya, untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan dikembangkan namun saat ini KPA dan PPK sementara menjalani pemidanaan perkara Tipikor yang lain.

"Penyidik akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas tersebut," ujarnya.

Dalam kasus ini  tersangka FG selaku penyedia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Giubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dilalui berdasarkan  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT 126/0.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara, Kamis (20/7/2023).  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!