Penyuap Eks Bupati Bursel Dituntut 2 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Liem Sin Tiong, terdakwa kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibacakan dalam sidang pada pengadilan Tipidkor di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/8/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh hakim ketua Haris Tewa.
JPU KPK Taufik Ibnugroho, dalam tuntutannya menilai terdakwa yang merupakan pengusaha itu dinilai bersalah melakukan penyuapan terhadap Tagop sebesar Rp 400 juta bersumber dari terpidana Ivana Kwelju selaku Direktur Vidi Citra Kencana.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun penjara," tandas jaksa dalam amar putusan.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tak Hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 85 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar akan ditambah dengan pidana selama 4 bulan pidana kurungan.
Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga dianggap perlu sebagai suatu tindak pidana berlanjut dari para terpidana yakni Ivana Kwelju, Tagop Sudarsono Soulisa dan Jhony Rynhard Kasman.
Sementara hal yang meringankan diri terdakwa, tidak berbelit-belit dalam persidangan dan belum pernah di hukum.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekna depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa Liem Sin Tiong, merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten buru selatan tahun 2011-2016. Ia dijerat dan didakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan Pencucian uang.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa di tahun 2015 demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di kabupaten buru selatan yang di adakan oleh Dinas pekerjaan Umum mendatangi kediaman eks bupati Bursel Tagop Sudarso Soulisa dan menarkan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
Terdakwa ini merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Bursel, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju.
Seian itu pula, terdakwa sendiri bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) usai berhasil memenangkan lelang proyek tersebut memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa, melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman dengan mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta.
Namun ketika proses pengerjaan proyek berjalan, terdakwa atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp 200 juta lagi kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. Sehingga sesuai kesepakatan, total jumlah uang yang berikan terdakwa Kepada Tagop sebesar Rp 400 juta. (MT-04)
Komentar