Diperiksa 10 Jam, Eks Kadis PPPA Maluku Dicecar Puluhan Pertanyaan

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Katayane diperiksa Polisi kurang lebih 10 jam.
Selama pemeriksaan 10 jam oleh penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku, Katayane dicecar puluhan pertanyaan.
Proses pemeriksaan Katayane ini dimulai sejak Jumat (11/8/2023) hingga pukul 15.00 WIT hingga Sabtu (12/8/2023) pukul 01.00 WIT.
Katayane diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap stafnya.
Pada saat pemeriksaan juga Katayane yang didampingi tim kuasa hukumnya sempat meminta istirahat ke penyidik karena merasa kecapean.
Puluhan Pertanyaan dilontarkan oleh penyidik kepada Katayane sebagai tersangka atas perbuatan bejat dirinya terhadap staf sendiri.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar saat dikonfirmasi malukuterkini.com, Sabtu (12/8/2023) dini hari usai pemeriksaan membenarkannya.
Katayane yang adalah tersangka kasus pelecehan ini, jelas Kombes Andri sudah digiring ke Rutan Polda Maluku Tantui Ambon.
Tersangka sendiri, sebelum dimasukan ke dalam sel menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Sudah selesai diperiksa. Kita tahan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 15.00 WIT Sempat istirahat karena mantan kadis kecapean," ujar Andri.
Ia mengaku, pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka sebelum dimasukan ke Rutan Polda Maluku dipusatkan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon.
"Tadi sempet istirahat makan dan pemeriksaan kesehatan dulu di RS Bhayangkara," ujarnya.
Sebelumnya, Katayane resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku, Selasa (8/8/2023).
Katayane dijerat menggunakan pasal 6 huruf c, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. (MT-04)
Komentar