Sekilas Info

Jadi Tersangka, Eks Kadis PUPR SBB Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Thomas Wattimena alias TW mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penahanan  dilakukan, Senin (21/8/2023) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018.

Wattimena yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulanga Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBB ditahan di Rutan kelas IIA Ambon oleh tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Maluku yang dipimpin oleh Ye Oceng Almahdaly.

Sebelum dilakukan penahanan malam ini, tersangka menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore dan berlanjut hingga malam. Pemeriksaan sebagai tersangka  didampingi oleh Penasehat Hukumnya Oriana Elkel dari kantor Pengacara Adolf Saleky.

"Tim jaksa, resmi menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat atas nama ‘TW’ yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu - Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (21/8/2023) malam.

Menurutnya, dalam kasus ini  negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar.

"Tadi setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klass IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 hingga 9 September 2023," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!