DPRD Kota Ambon Dibobol Maling, Rp 117 Juta Raib
AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Kota Ambon, Minggu (27/8/2023) pagi dibobol maling. Uang senilai Rp 117 juta raib.
Tindak pidana pencurian, terjadi di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bagian Keuangan DPRD Kota Ambon.
Tindak pidana pencurian terjadi Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIT namun terungkap pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 10.30 WIT.
Informasi yang dihimpun malukuterkini.comn terungkapkan , kasus ini dilaporkan oleh Jan Tuhumuri (57) salah satu pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambob (Setwan) kepada pihak kepolisian usai diberitahu oleh pegawai lainnya.
Dari keterangan Tuhumury, kasus ini terungkap saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan Sekwan mengalami kerusakan, sehingga ia langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya memberitahukan kejadian itu dan bersama-sama melihat kerusakan tersebut.
Saat mereka menuju TKP ruangan tersebut ternyata benar, dan uang yang berada didalam loker sebanyak Rp 117 juta raib.
Tak hanya itu, receiver CCTV juga telah dirusak sehingga langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pembobol DPRD Kota Ambon Ternyata ASN Setwan
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat mengusutnya.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Senin (28/8/2023) membenarkan adanya laporan terkait tindak pencurian tersebut.
Kendati demikian Luhukay belum memberikan penjelasan secara detail. (MT-04)
Komentar