Sekilas Info

Jaksa Jebloskan 6 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas BPKAD Tanimbar ke Bui

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjebloskan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 ke bui.

Keenam tersangka tersebut yaitu  Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD Tanimbar, Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD) serta Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD).

Keenam tersangka sebelum digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon, menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, Senin (25/09/2023).

Saat penyerahan para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum yang terdiri dari Anthony Hatane, Roby Lopulalan dan Matheos Kainama.

Proses penyerahan tahap II dihadiri Penyidik sekaligus Penuntut Umum yakni Bambang Irawan,  selaku Kasi BB Kejari   Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Ricky Ramadhan Santoso selaku  Jaksa Fungsional pada Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang didampingi Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku YE Oceng Almahdaly.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareb menjelaskan, dalam perkara dimaksud, Negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402  sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

"Tadi setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 dan untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!