Sekilas Info

Satu Lagi Terpidana Narkotika Dieksekusi Jaksa ke Lapas Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Satu lagi terpidana yang masuk DPO atau buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil ditangkap.

Terpidana narkotika atas nama Muhammad Irvan yang berlokasi di Kampung Baru, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Maluku dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M Tahir,   Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (10/10/2023) menjelaskan, terpidana ditangkap berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejari Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2294 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 80/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 23 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 10 November 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Setelah melakukan penangkapan, Tim TABUR Kejati Maluku mengamankan terpidana di Kantor Kejati Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate guna dieksekusi di Lapas Kelas IA Ambon.

Sebelum proses eksekusi dilakukan, kata Wahyudi, tim TABUR sudah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi dan langsung bergerak cepat menuju lokasi terpidana dan langsung menangkapnya yang saat itu bersembunyi pada suatu tempat di Kampung Baru – Negeri Laha. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!