Sekilas Info

Ada Lagi Terpidana Narkotika Dieksekusi Jaksa ke Lapas Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Satu lagi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,  Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob Mario Lopulissa  berhasil ditangkap.

Penangkapan terpidana kasus narkotika itu dilakukan tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dikoordinir Kasi E Bidang Intelejen Kejati Maluku Hasan M Tahir, di kawasan Bentengm Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 10.20 WIT.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon, Rabu (11/10/2023) menjelaskan keberadaan buronan tersebut sudah dipantau sebelum ditangkap.

"Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim TABUR bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus terpidana yang saat itu berada di suatu kos-kosan di daerah Benteng," jelasnya.

Penangkapan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022 dengan Amar Putusan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 01 November 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021 tersebut mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.

Setelah melakukan penangkapan, Tim TABUR Kejati Maluku mengamankan DPO terpidana di Kantor Kejati Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas IA Ambon.

Sebagiamana diketahui, terpidana awalmnya diringkus Anggota Satresnarkoba Polres Ambon di ke Penginapan Nyaman Jalan AY Patty, Kamis (1/4/2021) beserta dengan barang bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 0,23 gram. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!