Penjabat Bupati Tanimbar Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penjabat Bupati Tanimbar, Ruben Benharvioto Moriolkossu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 senilai Rp 4 miliar lebih.
Kasus itu terjadi saat Moriolkossu masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia tak sendiri, jaksa juga menetapkan mantan bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Masela sebagai tersangka kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kajari Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, kepada wartawan di Saumlaki, Selasa (24/10/2023).
Penetapan tersangka Ruben B Moriolkossu tersebut, menurut Kajari, berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor B- 1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan tersangka Petrus Masela berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejati Maluku dalam penggunaananggaran perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar TahunAnggaran 2020 Nomor R- 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,” ungkapnya.
Ia menjelaskan penetapan kedua tersangka merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanimbar, terhadap perkara ini, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan dalam pengembangan kasus tersebut, katanya, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang turut bertangungjawab terhadap kasus korupsi di tubuh setda ini. (MT-06)
Komentar