Satu Lagi Tersangka Korupsi Jalan Inamosol Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Mantan PPK pada proyek pembangunan jalan rambatu - manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Joris Soukota dijebloskan bui.
Teraangka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (23/10/2023) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku YE Oceng Almahdaly.
Sementara tersangka didampingi tim kuasa hukum Hendrik Samaleleway Cs.
Tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pembangunan jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol, kabupaten SBB tahun anggaran 2018
Proyek senilai Rp 30 milyar merugikan negara Rp 7 miliar. “Tadi usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik JS kemudian ditahan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Penahanan ini kata Wahyudi, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ini ditahan di rutan Waiheru selama 20 kedepan.
JS merupakan ASN pada Dinas PUPR Kabupaten SBB ini, dijerat dengan pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya penyidik sudah menahan, Thomas Wattimena (mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB), Senin (21/8/2023). (MT-04)
Komentar