Sekilas Info

DPRD Maluku Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur & Wagub

AMBON, MalukuTerkini.com - DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun dan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD berlangsung, di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Jumat (1/12/2023) sore.

Dalam rapat itu, DPRD menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian kepala daerah kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi Maluku Nomor 100.3.7/16/DPRD tanggal 1 Desember 2023.

"Tanggal 1 bulan Desember tahun 2023 telah diselenggarakan rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023," tandas Penjabat Sekwan Fara Samal.

Dikatakan, merujuk pada berita acara pelantikan maa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur 2019-2024 pada Rabu, 24 April 2019 maka Murad Ismail dan Barnabanas Orno masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur diusulkan pemberhentian masa jabatan 2019-2024.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dalam sambutannya menyampaikan  terima kasih atas nama pimpinan dan anggota DPRD provinsi Maluku kepada Drs Murad Ismail dan Drs Barnabas Nathaniel Orno.

"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD provinsi Maluku mengucapkan terima kasih kepada saudara Drs Murad Ismail dan saudara Drs Barnabas Nathaniel Orno atas pengabdiannya selama memimpin provinsi Maluku sebagai gubernur dan wakil gubernur. Dipenghujung kepemimpinan saudara kami ingatkan dan kami sarankan agar tidak melakukan perombakan birokrasi yang dapat mempengaruhi stabilitas politik diprovinsi Maluku .  Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa dan menjadi landasan hukum kepada kita saya akan membacakan surat dari Kemendagri tanggal 31 Oktober 2023 terkait dengan penjelasan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur," tandas Benhur.

Atas usulan itu, Ketua DPRD dan pimpinan DPRD menindaklanjuti dan menandatangani berita acara usulan penetapan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!