Sekilas Info

Berantas TPPU, Polisi Sita Aset Rp 4,52 T dari 297 Perkara

AMBON, MalukuTerkini.com - Polri berhasil menyita aset hasil kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp4,52 triliun pada tahun 2023.

Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,08 triliun.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keberhasilan ini dalam agenda Rilis Akhir Tahun Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023)

“Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen,” kata Sigit.

Selain menyita aset, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.

“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil yang positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” rincinya.

Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp110,45 triliun. Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp14,57 triliun sepanjang tahun 2023.

“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Di mana, 14,57 trilun di antaranya dilakukan pada tahun 2023,” ungkapnya.

Peningkatan nilai aset yang disita ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam pemberantasan TPPU. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!