Sekilas Info

Catat! Ini Tarif Listrik Januari-Maret 2024

AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak naik pada kuartal I-2024 (Januari-Maret 2024).

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2023).

Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 15.446,85/US$, ICP sebesar US$ 86,49/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Tarif Listrik Januari-Maret 2024:

  1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp 1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh

(MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!