Sekilas Info

Residivis di Tanimbar Setubuhi Siswa SD

Ilustrasi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – EM (61), warga Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuni siswa SD, Selasa (16/1/2024).

Akibat residivis tersebut ditangkap dan ditahan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

EM yang juga merupakan seorang residivis kasus persetubuhan anak, kembali beraksi mengulangi tindak pidana yang sama. EM yang beprofesi sebagai pekerjaan petani ini pernah dihukum penjara selama 8 tahun, lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak pada tahun 2011 lalu. Ia divonis 8 tahun penjara dan telah bebas setelah menjalani hukuman tersebut sekitar 5 tahun. Ia bebas dari dari penjara pada tahum 2016 lalu

Kini perbuatan bejat kembali diulanginya. MB (12) yang menjadi korban perbuatan  kakek tersebut, ditemani oleh orang tuaya melaporkan kejadian dimaksud pada Polres Kepulauan Tanimbar pada hari Rabu (17/1/2024).

Tak menunggu lama hanya berselang. Dua jam pasca dilaporkannya kasus tersebut, atas Perintah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, Unit Buser Satreskrim dapat membekuk kakek bejat itu di desa tempat tinggalnya.

Tindak pidana terjadi Selasa (16/1/2024) sekira pukul 12.00 WIT, di rumah Pelaku. Dengan bujuk rayu imbalan sejumlah uang sehingga pelaku pun memanfaatkan posisi rentan Koran dan kemudian langsung melalukan perbuatan bejat tersebut.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024) memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum para pelaku tindak pidana terkhusus yang melibatkan anak dan perempuan.

“Yang telah terbukti melakukan perbuatannya agar segera ditindaklanjuti dalam proses hukumnya agar setiap perkara tidak berlarut-larut dalam penanganannya sehingga pihak korban segera mendapatkan kepastian hukum,” tandasnya.

Ia juga mengharapkan para orang tua haruslah tetap memantau setiap kegiatan anak dan memberikan perhatian lebih agar terhindar dari segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak.

Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam melakukan upaya Hukum penanganan terhadap Korban Anak selalu bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang secara aktif memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses Hukum yang dilakukan selama ini.

Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan pendampingan terhadap korban anak guna melakukan pemulihan secara psikologis pasca kejadian, dengan harapan anak dapat kembali dapat bersosialisasi dan tidak terpuruk atas kejadian yang mereka alami. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!