Sekilas Info

Presiden Jokowi Resmi Ubah Nomenklatur Libur ‘Isa Almasih’ Jadi ‘Yesus Kristus’

AMBON, MalukuTerkini.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari-hari Libur.

Aturan itu sekaligus memuat perubahan nomenklatur libur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus'.

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024 seperti salinannya yang dilihat malukkuterkinicom, Selasa (30/1/2024). Ada empat diktum dalam aturan tersebut.

Keppres ini juga mencabut ketentuan di aturan sebelumnya. Penamaan libur dengan istilah 'Isa Almasih' kini resmi diganti menjadi 'Yesus Kristus'.

Berikut isi lengkap Keppres tersebut:

KESATU:

Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

  1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
  2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  4. Idul Fitri (dua hari);
  5. Idul Adha;
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  7. Kelahiran Yesus Kristus;
  8. Wafat Yesus Kristus;
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  10. Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  12. Hari Raya Waisak;
  13. Tahun Baru Imlek;
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

KEDUA:

Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

KETIGA:

Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

KEEMPAT:

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
  4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (MT-07)
Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!