Ambon Butuh Rencana Induk Pengelolaan Sampah
AMBON, MalukuTerkini.com - Sampah merupakan salah satu masalah yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Olehnya itu, Pemkot Ambon sangat membutuhkan adanya rencana induk pengelolaan sampah.
Penjabat Walikota Ambon dalam sambutannya yang dibaca Asisten III Sekkot Ambon, Robby Sapulette saat membuka Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Sampah di Swissbelhotel, Rabu (31/1/2024) mengatakan, selama ini pemkot belum memiliki rencana induk pengelolaan sampah tetapi dengan kehadiran program Clean Cities, Blue Ocean (CCBO) Indonesia yang diprakarsai oleh USAID melalui kerjasama dengan Pemkot Ambon maka hal itu dapat diwujudkan.
“Rencana induk pengelolaan sampah adalah sebagai acuan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di kota ini, supaya jelas bagaimana pemkot dan seluruh pemangku kepentingan di kota ini memahami dan memperobani apa yang dituangkan dalam rencana induk pengelolaan sampah yang nantinya akan diimplementasikan kegiatan penanganan dan pengurangan sampah, yang mencakup 5 aspek yakni aspek teknis operasional, pembiayaan, peraturan atau regulasi, kelembagaan, dan peran serta masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot Ambon dengan populasi penduduk sebesar 352.490 jiwa yang tersebar pada 5 kecamatan dalam pengelolaan sampah masih diperhadapkan pada beberapa tantangan yakni meningkatnya jumlah timbunan sampah sebagai akibat dari bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat yang terus meningkat, belum memadainya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, belum optimalnya partisipasi masyarakat dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, belum optimalnya peningkatan regulasi dan peraturan, pengolahan sampah perbatasan dan sampah teluk, topografi dan orbital asli wilayah yang berdampak pada pelayanan pengangkutan serta peningkatan pendapatan asli daerah dari retribusi sampah.
"Di tengah tantangan yang ada serta dalam rangka memenuhi target pengelolaan sampah maka sudah barang tentu kota Ambon harus memiliki rencana induk pengelolaan sampah yang komprehensif dan efisien. Pentingnya rencana ini yang diamanatkan dalam pasal 9 ayat 1 hingga ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 81 tahun 2012 yang menamatkan, pemerintah kabupaten/kota untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Rencana induk yang diwujud dan harus menyeluruh mencakup elemen-elemen kunci seperti pembatasan timbunan sampah dan daur ulang pemanfaatan kembali pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah serta pendanaan. Rencana ini yang ditetapkan untuk durasi minimal 10 tahun mencerminkan dedikasi kota Ambon terhadap pengolahan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," jelasnya.
Ia mengaku, saat ini Pemkot Ambon telah memiliki berbagai regulasi mendukung upaya pengelolaan sampai di kota Ambon yang diantaranya Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 43 tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis, sampah rumah tangga serta Peraturan Wali Kota Ambon nomor 13 tahun 2023 tentang pelimpahan kewenangan kepada kecamatan, negeri, desa dan kelurahan dimana semuanya ditunjuk guna pengelolaan sampah yang lebih baik dan bertujuan mengambil dimulai sumbernya sebagai bentuk komitmen kehadiran pemerintah dengan hukuman penuh dari masyarakat.
"Selanjutnya guna mewujudkan semua itu perlu adanya acuan pengelolaan persampahan yang tertuang dan tersusun dalam rencana induk pengelolaan sampah di kota Ambon," ungkapnya.
Dikatakan, kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk yang mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap grafis yang telah disusun agar mencerminkan kebutuhan dan kondisi lokal, mengidentifikasi tantangan utama dan peluang yang ada dalam pengelolaan sampah di kota Ambon khususnya dalam menghadapi tantangan seperti jumlah sampai yang terus meningkat dan presentasi sampah yang belum dikelola, menyimpulkan rancangan yang diamanatkan oleh peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah serta mendukung pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah secara nasional, meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pengelolaan sampah agar menghasilkan solusi lebih berkelanjutan. (MT-05)
Komentar