Setubuhi Bocah 4 Tahun, Warga Tanimbar Ditangkap Polisi
AMBON, MalukuTerkini.com - AT (34) ditangkap personel Polres Kepulauan Tanimbar akibat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 4 tahun.
Pelaku kini telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku AT (34) terhadap korban yang berusia 4 tahun tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari di Saumlaki, Rabu (7/2/2024).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku sedang menjemur cuciannya di dapur.
“Dari celah papan terlihat korban SY sedang berdiri di luar, sehingga seketika saat itu muncul pikiran bejat pelaku untuk menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku berteriak memanggil korban, namun posisi pelaku yang masih berada di dalam rumah sehingga yang bersangkutan mencari tahu arah sumber suara tersebut. Setelah itu, oelaku membuka pintu dapur dan memanggilnya dengan lambaian tangan sambil menawarkan ingin memberikan permen. Jarak pelaku dan korban saat itu hanya sekira dua meter saja, sehingga korban pun menghampiri pelaku. Setelah itu pelaku langsung mengarahkannya masuk ke dalam dapur dan melakukan aksi bejatnya,” jelas Handry.
Perbuatan bejat pelaku tersebut, kata Handry, dilaporkan langsung oleh ibu korban ke Mapolsek Tanimbar Utara yang kemudian dilimpahkan kepada Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Minggu (4/2/2024).
“Tidak menunggu lama, Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan langkah hukum yaitu melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap pelaku,” katanya. (MT-06)
Komentar