Pemkab Malra Izinkan Sekolah Jadi TPS Pemilu 2024
LANGGUR, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) mengizinkan sekolah dijadikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu, Rabu (14/2/2024)..
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malra, Umar Hanubun kepada wartawan di Langgur, Senin (12/2/2024).
Hanubun menjelaskan, pihaknya telah mengizinkan sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK apabila diperlukan untuk dijadikan TPS.
“Kami telah mengizinkan seluruh sekolah sehingga apabila diperlukan untuk dijadikan sebagai TPS,” jelasnya.
Dikatakan, proses belajar mengajar di sekolah hanya diliburkan di hari tahapan pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).. (MT-07)
Komentar