Sekilas Info

Jaksa Tangkap Kontraktor Pasar Langgur

AMBON, MalukuTerkini.com - Direktur PT Fajar Baru Gemilang, Toni Benlas akhirnya ditangkap.

Tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018, selama tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Ia kemudian ditangkap di Bandara Pattimura Ambon, Rabu (28/2/2024)  setelah tiba dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru menuju Kota Ambon menggunakan pesawat Wings Air

Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Aizit P Latuconsina menjelaskan penangkapan dilakukan  oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh (Kasi Penyidikan) dan Rozali Afifudin (Kasi Penuntutan).

“Tersangka sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas,” jelasnya.

Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, Toni Benlas tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik.

"Toni Benlas ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan Toni Benlas kemudian melalukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat," jelasnya.

Setelah ditangkap maka Toni Benlas langsung dibawa ke kantor Kejati Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.

Dikatakan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Toni Benlas pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.

Sebagaimana diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar; tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.582.762.109. 96. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!