Sekilas Info

Terlilit Utang, AG Nekat Curi Tiang Alif Berlapis Emas di Kubah Masjid Al-Huda Buru

TERSANGKA – AG telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian tiang alif berlapis emas di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru.

AMBON, MalukuTerkini.com – Kebutuhan ekonom menjadi motif utama yang melatarbelakangi AG, nekat mencuri tiang alif berlapis emas di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang saat konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di lobi Mapolres Pulau Buru di Namlea, Senin (11/3/2024) mengatakan, motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku banyak utang sehingga nekat mencuri untuk menebus utangnya,” katanya.

Penyidik saat ini telah memeriksa 7 orang saksi dan telah mengamankan barang bukti terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiang alif yang terbuat dari emas, Buff warna hitam, tangga, baju dan celana milik tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik yang terpisah dari emas," ungkapnya.

Saat ini, kata Kapolres, penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,

Ini Kronologi Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas di Kubah Masjid Al-Huda Buru

Tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada hari Senin (4/3/2024) sekira pukul 07.30 WIT.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang di pimpin Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah TKP.

Usut punya usut, tim penyidik akhirnya menemukan tangga di TKP. Dari hasil penyelidikan tim mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan speedboat dari Desa Kayeli.

Ia diketahui ingin berangakat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Pencuri Tiang Alif Berlapis Emas di Buru Jadi Tersangka

Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi AG mengakui  tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah lokasi disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut.

"Tim penyidik kemudian menuju lokasi-lokasi penyimpanan hasil pencurian pada Jumat (8/3/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AG, tim kemudian mengantongi empat nama warga lainnya yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat orang tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan empat saksi tersebut secara terpisah, tidak ditemukannya keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan keterangan tersangka AG," jelasnya.

Selanjutnya Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel dengan melakukan pengamanan terbuka membawa tersangka untuk melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut.

"Hasil dari pada reka adegan tersebut ditemukan fakta bahwa benar yang melakukan pencurian tersebut adalah saudara AG sendiri," katanya  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!