Eks Penjabat Bupati Tanimbar Mulai Disidangkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben B Moriolkossu mulai disidangkan
Moriolkossu dalam kapasitas sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini terlibat dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah setempat tahun 2020 ini disidangkan bersama dengan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Tanimbar, Petrus Masela.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Kepulauan Tanimbar berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (13/3/2024) dipimpin hakim, Rahmat Selang.
JPU Kejari Kepulauan Tanimbar, Ricky Ramadan Santoso dalam surat dakwaanya menyebutkan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Petrus disebut ikut menikmati uang hasil korupsi bersama dengan terdakwa, Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Ruben Moriolkossu menikmati uang sebsar Rp455.647.264, dan menguntungkan orang lain dalam hal ini Petrus yang merupakan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar itu sebesar Rp314.598.000.
Sedangkan, terdakwa Petrus Masela menguntungkan diri lebih kurang sebesar Rp 160 juta.
Selain itu, Jaksa juga menyebut Petrus Fatlolon merupakan otak terjadinya korupsi di tubuh Setda Kepulauan Tanimbar.
Menurut jaksa berawal dari permintaan Petrus Fatlolon yang memerintahkan terdakwa Ruben Moriolkossu untuk menyediakan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kebijakan Petrus Fatlolon selaku Bupati KKT saat itu.
Permintaan Petrus ternyata ditanggapi oleh terdakwa Ruben yang menyatakan bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan tersebut.
Namun, Petrus tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk mematuhi tuntutan tersebut.
Atas perintah dan tekanan itu, terdakwa yang merupakan Sekda saat itu sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan terdakwa Petrus Masela untuk mengeluarkan sejumlah uang dari bendahara pada Setda Kepulauan Tanimbar tahun 2020 untuk membiayai kebijakan tersebut.
“Dikarenakan tidak tersediaannya anggaran selanjutnya saksi Petrus Masela mengatakan ada anggaran perjalanan dinas yang bisa digunakan sehingga berdasarkan penjelasan tersebut terdawaka Ruben menyetujuinya,” tandas JPU.
JPU membeberkan, sebagian dari anggaran Perjalanan Dinas yang disetujui, dipergunakan untuk beberapa kebijakan Petrus Fatlolon selaku Bupati KKT saat itu.
Misalnya dari total yang diterima Petrus Fatlolon sekitar Rp 314 Juta, itu dipakai untuk membiayai kebijakan lainya seperti, Rp15 juta yang diminta Petrus Fatlolon kepada terdakwa untuk keluarga duka Jusuf Silety yang diserahkan langsung kepada PF di Desa Arma.
Selanjutnya, Rp 50 juta yang diberikan kepada para pendeta Klasis Tanimbar Utara pada hari kamis 2020 lalu bertempat di Gereja Syeba Jemaat Larat Kota, yang diserahkan oleh Blendi Souhoka dan diserahkan dalam amplop coklat.
Kemudian Blendi menyerahkan kepada Petrus Fatlolon uang Rp 50 juta tersebut. Saat itu sekitar pukul 16.00 WIT t masih di gereja Syeba kota larat itu, Petrus serahkan sejumlah Rp 25 juta kepada 25 pendeta yang hadir melalui Blendi dengan masing-masing diisi Rp1 juta yang telah dimasukan ke 25 Amplop.
Tak hanya itu, Fatlolon juga memerintahkan terdakwa Ruben untuk menyerahkan Uang sejumlah Rp 55 juta kepada warga desa Ilnge, uang itu langsung diserahkan di balai desa yang diberikan langsung kepada saksi Petrus Fatlolon.
Selanjutnya uang sejumlah Rp13 juta yang diperintahkan saksi Petrus Fatlolon kepada terdakwa yang diserahkan oleh Sopir terdakwa Piter matruty untuk diberikan kepada peserta lomba di desa Olilit Timur.
Terhadap perkara ini, jelas Jaksa, telah ada pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT sejumlah Rp106.892.000, yang telah disetorkan ke Rekening Pengadilan Negeri Ambon pada saat pelimpahan perkara tersebut, Senin (4/3/2023) lalu.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai membacakan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (MT-04)
Komentar