Jadi Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Setda, Mantan Bupati Tanimbar Akui tak Perintah

AMBON, MalukuTerkini.com - Pengadilan Tipidkor Ambon kembali melanjutkan sidang Kasus Korupsi Penyalagunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kamis (21/3/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin oleh majelis hakim diketuai oleh Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota Agustina Lemabelwa dan Antonius Sampe Samine.
Sementara kedua terdakwa yatu mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang pernah menjadi Penjabat Bupati setempat Ruben B Moriolkossu serta mantan mendahara pengeluaran Petrus Masela yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
JPU Kejari Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadan Santoso menghadirkan mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon dan keenam saksi lainnya masing-masing mantan Sekda Piterson Rangkoratat yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Tanimar, Blendy Juneth Souhoka (Kabag Humas dan Protokol), Pieter Nikodemus Elia Matruti (sopir), Antoni Hatane (pengacara) Pendeta Yun Lopulalan dan pendeta ZJSlarmanat.
Dihadapan majelis hakim Fatlolon menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai Bupati kala itu ada Pakta Integritas dan SK Pelimpahan Kewenangan dalam pengelolaan keuangan kepada Sekda dan pimpinan SKPD.
"Majelis hakim yang mulia tentu pengelolaan keuangan teknisnya ada di mereka karena sudah ada pelimpahan kewenangan setiap tahun anggaran," ungkapnya.
Hakim kemudian menyentil soal pemberian bantuan kepada sejumlah pihak kemudian diakui oleh Fatlolon dimana pemberian bantuan dirinya hanya meneruskan permintaan bantuan kepada Sekda (terdakwa) selanjutnya Sekda yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Nah, tergantung Sekda, patuhi atau tidak. Kewenangan ada di Sekda melakukan telaan," ujarnya.
Fatlolon ini mencontohkan saat duka atas dipanggil pulang Kadis Pertanian KKT kala itu Reinhard Matatula di Jakarta, saat itu Moriolkosu lapor kepadanya.
"Majelis hakim yang mulia saat itu, saya sampaikan koordinasi dengan keluarga dan tanyakan apa yang bisa kita bantu. Besoknya, Sekda lapor kepada saya bahwa jenazah dikebumikan di Kota Ambon. Ketika itu, kita ada di Suamlaki dan tidak bisa hadir karena Covid-19," kata Fatlolon lagi.
Selain itu hakim pula menanyakan terkaig bantuan transportasi kepada tokoh agama dalam hal ini sebanyak 25 pendeta, Fatlolon mengaku saat kegiatan dirinya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendi Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai.
"Majelis hakim yang mulia, tentang kegiatan klasis, saya dapat undangan dari ketua klasis, saya sampaikan ke sekda saat itu untuk koordinasi tanggal kehadiran. Kabag humas kemudian infokan susunan acara. Ada penyerahan buku tentang Tanimbar, ada permohonan lisan dari ketua klasis saat itu Pendeta Sammy Sahulatta. Oleh karena itu saya sampaikan dalam sambutan kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur. Saya tidak memberikan perintah. Itu tidak benar. Itu malah saya dapat info dari Kabag Humas. Kita tidak pernah bikin kebijakan diluar mekanisme," tandas Fatlolon lagi.
Hakim ketua yang kembali menanyakan kepada Fatlolon apakah berdasarkan instruksi, petintah sebagai Bupati atau tidak namun langsung dibantah juga oleh Fatlolon.
"Saya hanya himbau. Bisa diikuti bisa tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya lagi.
Fatlolon juga membeberkan, perintah menggunakan anggaran itu ada tiga yang utama, harus berdasarkan Telaan staf, Memo, dan Disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak, " jelasnya..
Karena itu sama juga kegiatan di Olilit dan adanya duka atas orang tua Jusuf Silety yang meninggal, Fatlolon mengaku, tidak tahu menahu asal usul uang yang diserahkan Sekda.
"Saat itu, saya ada, Tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut," ujarnya.
Usai mendengar keterangan para saksi, hakim kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan. (MT-04)
Komentar