Kapolda Maluku Perintah Usut Dua Anggota DPRD Malteng, Ini Kasusnya
AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengecam tindakan anarkis dua oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang memecahkan pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi, Selasa (2/4/2024).
Tindakan anarkis kedua wakil rakyat itu yakni berinisial MDM dan FT yang dengan sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara tersebut, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara," tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Rabu (3/4/2024).
Bahkan, jelasnya, Kapolda Maluku juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.
"Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional," jelasnya
Sebagai wakil rakyat, kata Ohoirat, harusnya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.
"Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum," ungkapnya.
Terkait proses hukum aset negara tersebut, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Selasa (2/4/2024).
"Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP," ujarnya.
Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap orang sebagai saksi.
“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Mapolres Malteng," katanya. (MT-04)
Komentar