Jual Beli Narkoba, Alfons Disidangkan di PN Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Jefferson Alfons terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika, Rabu (5/6/2024) disidangkan. Terdakwa ini diduga menjual dan membeli narkoba.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Senia Pentury dipimpin Hakim Harris Tewa didampingi Hakim anggota masing-masing Ismael Wael dan Ulfa Riri, di Pengadilan Negeri Ambon.
JPU dalam dakwaannya mengungkapkan kalau perbuat pelaku bukan sendiri melainkan bersama dua rekannya yang kini ditetapkan DPO oleh Ditresnarkoba Polda Maluku.
Menurut JPU, kedua DPO itu yakni Aton dan Saule. JPU menguraikan, penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa pada Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di Jalan Dr Kayadoe tepatnya di depan Alfamidi Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
"Terdakwa ditahan karena, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1," ungkap JPU.
JPU menjelaskan, bermula ketika dari saksi Rion Paskah Paulus dan saksi M Faisal Hatala yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku bersama rekan tim dikumpulkan oleh Ketua Tim, Iptu Lani Sudaryanto membahas adanya informasi yang didapatkan dari informan mereka.
Setelah berembuk para saksi bersama tim langsung menuju ke depan Alfamidi untuk melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan sesampainya di tempat kejadian para saksi bersama tim melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sudah dijelaskan Ketua Tim Sehingga pada saat itu juga para saksi bersama tim langsung mengamankan terdakwa.
Saat itu lanjut JPU, para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang ada di saku celana depan sebelah kanan dan benar saja yang dikeluarkan terdakwa adalah 1 paket Narkotika golongan 1 jenis ganja.
Ketika tiba di Polda Maluku, terdakwa kemudian diinterogası dan terdakwa mengakui terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari DPO Saule.
"Terdakwa menjelaskan awalnya pada tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIT Saule (DPO) datang menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika golongan 1 jenis Ganja, namun pada saat itu belum ada Narkotika golongan 1 jenis Ganja yang akan di konsumsı," ungkap JPU
Setelah itu sekitar pukul 20.00 WIT Saule (DPO) datang menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk pergi membeli Narkotika golongan I jenın ganja melalui Aton (DPO) via Whatsapp untuk membeli ganja tersebut.
"Usai menghubungi, DPO Aton kemudian mengarahkan terdakwa untuk bertemu di depan Gereja BK yang beralamat di Gudang Arang Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja dengan harga Rp 100 ribu," ungkapnya.
JPU menyatakan, kepemilikannya oleh terdakwa yaitu berupa 1 paket Narkotika Golongan 1 jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dengan berat total 0,57 gram dan 1 buah Handphone merk Oppo 19 warna putih dengan nomor SIM CARD 0857-9690-2413.
Sementara itu, terhadap barang bukti setelah diperiksa dr pemeriksa berkesimpulan sampel barang bukti tersebut positif ganja (Narkotika Golongan 1), sesuai dengan lampiran | Daftar Narkotika Golongan 1 point 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan Lampiran Narkotika Golongan I point 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan narkotika.
"Perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009," tandas JPU
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MT-04)
Komentar