AMBON, MalukuTerkini.com – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sejak Selasa (17/9/2024) lalu.
Kejadian terjadi sekitar pukul 03;00 WIT di Kawasan Batu Capeuw, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IpdaJanet Luhukay di Ambon, Kamis (10/10/2024) menjelaskan, kejadian berawal saksi korban MJT bersama dengan saksi BT menuju ke lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino warna biru DE 5704 ND.
Sesampainya di lokasi kejadian, jelasnya, korban MJT kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di jalan namun korban tidak melakukan kunci stang sepeda motor tersebut. Setelah itu korban MJT bersama dengan BT langsung masuk di Penginapan Batu Capeuw.
“Sekitar 30 menit kemudian sekitar jam 03:30 WIT, korban MJT bersama dengan saksi BT keluar dari Penginapan Batu Capeuw kemudian melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkir sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Dikatakan, saat itu korban MJT sempat melakukan pencarian namun tidak di temukan sehingga korban membuat laporan polisi.
“Dari laporan polisi tersebut tim Buser Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan 1 orang tersangkaberinisial THL pada 23 September 2024 bersama 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru,” kataya.
Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan diperoleh fakta bahwa tersangka THL melakukan pencurian dengan cara tersangka menarik kabel yang terhubung dengan kabel starter kemudian kabel tersebut dibakar dengan menggunakan korek api.
“Selanjutnya kabel yang sudah terbakar tersebut tersangka sambung kembali dengan kabel yang telah dibawa oleh tersangka dimana kemudian sepeda motor diaktifkan dan selanjutnya tersangka membawa sepeda motor dimaksud,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap tersangka THL diperoleh fakta selain pencurian tersangka THL juga melakukan penggelapan dengan objek berupa sepeda motor dengan cara tersangka meminjam motor korban diantaranya berinisial CS yang kemudian membuat laporan di Polsek Saparua.
“Tersangka THL juga meminjam sepeda Motor milik korban JL yang kemudian korban juga membuat Laporan Polisi di Polsek Pulau Haruku,” jelasnya. (MT-04)
