Dua Tersangka Korupsi Proyek SMI Dibui

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, Senin (28/10)2024) menetapkan dan menahan dua tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
Kedua tersangka masing-masing "AM” selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan “MS” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Penetapan dan penahanan dilakukan sekitar pukul 20.20 Wit, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sebelum ditahan, kedua tersangka didampingi Pengacaranya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
Yang mana untuk pemulihan ekonomi akibat Pandemic Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) dengan plafond pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp 700 mikiar dan dari dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp 14,7 miliar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 WIT resmi menetapkan saudara AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saudara MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp 1.023.870.488,52," jelasnya.
Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap para tersangka dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 - 16 November 2024.
Para tersangka, menurut Kasi Penkum, dijerat dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (MT-04)
Komentar