Dua Tersangka Korupsi DD/ADD Wonreli Diserahkan Polisi ke Jaksa
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), menyerahkan dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka yang diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri MBD yaitu berinisial RPZ alias Opan selaku Sekretaris Desa Wonreli 2020, dan MP alias Inai (Kaur Keuangan/Bendahara Desa Wonreli 2020).
Proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian ke Penuntut Umum ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Jumat (15/11/2024).
Tahap dua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Daya/Polda Maluku, tanggal 3 Januari 2024; Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/01/I/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 29 Januari 2024; Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/02/II/RES.3.3/2024, tanggal 1 Februari 2024; Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Nomor B. -839/Q.1.18/Ft.1/11/2024, tanggal 14 November 2024, tentang pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara kedua Tersangka; serta Surat Kepala Kepolisian Resor Maluku Barat Daya Nomor B/770/XI/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 15 November 2024.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla dalam keteranannya, Sabtu (16/11/2024) mengaku, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Dari tindakan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan Daerah/Negara berdasarkan LHP-K sebesar Rp. 549.462.000," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten MBD, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 999.145.913.
Tersangka RZP dan MP sebelumnya telah di tahan di Rutan Polres MBD sejak tanggal 2 September - 15 November 2024.
"Kedua tersangka sudah diserahkan ke JPU di kantor Kejati Maluku di Ambon, Jumat (15/11/2024) untuk selanjutnya akan disidangkan," jelasnya. (MT-04)
Komentar