Karantina Maluku Lakukan Pengawasan Terpadu di Pelabuhan Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melaksanakan Pengawasan Terpadu di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan yang diawali dengan Apel dan Briefing ini dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman.
Dalam arahannya, Abdur Rohman menegaskan pentingnya pengawasan lalu lintas media pembawa baik Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang masuk dan keluar dari Maluku harus memiliki Dokumen Karantina dan sesuai persyaratan karantina yaitu bebas dari Hama Penyakit Karantina Hewan (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK)serta Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK).
“Selain itu, Karantina Maluku juga melakukan pengawasan terhadap tumbuhan dan/atau satwa liar/langka,” tandasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengawasan terpadu pada KM.Dobonsolo yang baru tiba dari Sorong – Papua Barat Daya dan selanjutnya akan menuju Kawasan Barat Indonesia.
Abdur Rohman bersama instansi terkait kemudian melakukan koordinasi pada Nakhoda dan Mualim di Anjungan Kapal.
Sosialisasi tugas dan fungsi Karantina sesuai UU.Nomor .21 Tahun 2019 dan PP No.29 Tahun 2023 yaitu mencegah masuk dan keluar HPHK, HPIK dan OPTK di Maluku juga tidak lupa disampaikan oleh Kepala Karantina Maluku. Media Pembawa Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diangkut diatas kapal juga harus memiliki Dokumen Karantina dari daerah asal untuk menjamin media pembawa tersebut bebas dari HPHK,HPIK dan OPTK.
Kolaborasi nyata ini dilakukan bersama instansi yang terlibat dalam pengawasan terpadu 12 instansi yaitu KSOP Ambon, Lantamal IX Ambon, KP3, POM Ambon, BKSDA Maluku, KPPBC Ambon, Bais Maluku, KPLP Tual Pos Ambon,Pelindo IV Ambon, Pelni Ambon, dan TKBM.
Diharapkan dengan pengawasan terpadu ini dapat terjalin sinergisitas yang kuat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Karantina dalam menjaga Maluku bebas dari HPHK,HPIK dan OPTK dapat berjalan optimal. Masyarakat pun dalam hal ini penumpang kapal menjadi lebih sadar dan patuh terhadap peraturan Perkarantinaan agar melapor kepada Pejabat Karantina apabila membawa media pembawa berupa hewan, ikan dan tumbuhan serta produk turunannya. (MT-04)
Komentar