Sekilas Info

Lapas Wahai Peroleh Izin Operasional Klinik

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang, akhirnya upaya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk mendapatkan izin operasional klinik setelah berhasil diverifikasi dan  bersertifikasi, Jumat (29/11/2024).

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya di ruang kerjanya mengaku  semua upaya yang dilakukan jajaranya membuahkan hasil.

“Bukan hal yang gampang tapi dengan tekad, kerja sama serta sinergitas untuk mencapai tujuan  maka semua bisa tercapai,” ujarnya.

Ia mengatakan setiap klinik di Lapas dan Rutan harus memiliki izin operasional berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tentang Percepatan Izin Klinik di Lapas, Rutan,  dan LPKA.

"Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan, seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Indonesia memang diwajibkan untuk memiliki klinik yang bersertifikasi berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah secara resmi menerbitkan izin operasional klinik Lapas Wahai,” kataya.

Dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikasi Standar nomor 02102400058870001, Tersih menjelaskan, sertifikasi tersebut komitmen jajarannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan Lapas Wahai. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!