Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak Menang Pilkada Tanimbar
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor urut 3 Ricky Jauwerissa - Juliana Chatarina Ratuanak ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.
Sesuai hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rangka Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Saumlaki yang berakhir, Kamis (5/12/2024), paslon yang diusung koalisi PSI, PKS dan Partai Gerindra itu meraih 19.643 suara dari total suara sah 62.252 suara (32%).
Peringkat kedua ditempati Paslon Nomor urut 2 Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan. Paslon yang Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, Partai Buruh, PPP dan PBB itu meraih 14.505 suara (23%).
Peringkat ketiga Paslon Nomor Urut 4 Julianus Aboyaman Uwuratuw - Polikarpus Lalamafu. Paslon yang diusung Partai Golkar dan PKB itu meraih 12.275 suara (20%).
Peringkat keempat Paslon Nomor Urut 5 Piterson Rangkoratat - Hendrikus Jauhari Oratmangun. Paslon yang diusung Partai Gelora dan Partai Demokrat ini memperoleh 8.141 suara (13%).
Peringkat kelima Paslon Nomor Urut 1 Adolof Bormasa - Henrikus Serin yang diusung PDIP dan Partai Hanura. Paslon tersebut memperoleh 7.688 suara (12%).
Ketua KPU Kabupaten Tanimbar, Christian Matruty kepada malukuterkini.com, Kamis (5/12/2024) menjelaskan sesuai jadwal pentahapan Pilkada, proses Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung di tingkat KPU Kabupaten terhitung 29 November – 6 Desember, namun KPU Kabupaten Tanimbar menyelesaiknnya lebih cepat sehari pada 5 Desember.
“Khusus untuk penetapa calon terpilih, KPU masih menunggu surat dari KPU RI terkait adanya sengketa atau tidak terkait hasil pilkada yang telah ditetapkan. Nantinya KPU RI akan memberitahu KPU Tanimbar masuk dalam kategori sengketa atau tidak. Jika tidak, maka 3 hari setelah KPU Tanimbar memperoleh surat KPU RI dimaksud, maka akan dilakukan rapat pleno penetapan calon terpilih. Sebaliknya jika ada gugatan ke MK, maka penetapan calon terpilih baru akan dilakukan 3 hari setelah putusan MK,” jelasnya. (MT-06)
Komentar