Beri Selamat ke LAWAMENA, 2M tak akan Gugat ke MK
AMBON, MalukuTerkini.com – Proses rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Provinsi Maluku masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Michael Wattimena tidak akan melanjutkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan dengan akronim 2M itu memberikan ucapan selamat kepada pasangan calon nomor urut 3, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (LAWAMENA) yang mendapat suara terbanyak sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.
"Saya diberi kepercayaan dan mandat dari Pak Murad Ismail untuk menyampaikan ucapan selamat kepada Pak Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath. Walaupun masih menunggu perhitungan real count KPU Provinsi Maluku tetapi sesuai data tabulasi yang ada pada kami, mereka telah memenangkan Pilkada Maluku 2024," ungka Michael Wattimena, melalui telepon dari Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Michael mengaku 2M memberikan dukungan bagi LAWAMENA sebagai pemenang dalam rangka membangun Maluku 5 tahun kedepan.
"Bukan saja ucapan tetapi juga dukungan kepada pasangan LAWAMENA. Kami sampaikan ucapan ini juga dalam kondisi sukacita dan kegembiraan. Untuk itu kami doakan Pak Hendrik dan Pak Vanath selalu diberkati Tuhan dalam menjalankan amanah dari masyarakat Maluku," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para simpatisan, pendukung, tim sukses, sahabat, keluarga daripada pasangan 2M,
“Semuanya telah melewati waktu yang begitu panjang melalui darat, laut dan udara dan juga teriknya matahari dan serta larutnya tidur di waktu malam karena memperjuangkan 2M. Kami mohon maaf karena harapan-harapan itu, belum dapat kami realisasikan,” katanya. (MT-04)
Komentar