Sekilas Info

Beri Selamat ke LAWAMENA, 2M tak akan Gugat ke MK

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Michael Wattimena .

AMBON, MalukuTerkini.com – Proses rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Provinsi Maluku masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Michael Wattimena tidak akan melanjutkan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan dengan akronim 2M itu memberikan  ucapan selamat kepada pasangan calon nomor urut 3, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (LAWAMENA) yang mendapat suara terbanyak sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.

"Saya diberi kepercayaan dan mandat dari Pak Murad Ismail untuk menyampaikan ucapan selamat kepada Pak Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath. Walaupun masih menunggu perhitungan real count KPU Provinsi Maluku tetapi sesuai data tabulasi  yang ada pada kami, mereka telah memenangkan Pilkada Maluku 2024," ungka Michael Wattimena, melalui telepon dari Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Michael mengaku 2M memberikan dukungan bagi LAWAMENA sebagai pemenang dalam rangka membangun Maluku 5 tahun kedepan.

"Bukan saja ucapan tetapi juga dukungan kepada pasangan LAWAMENA. Kami sampaikan ucapan ini juga dalam kondisi sukacita dan kegembiraan. Untuk itu  kami doakan Pak Hendrik dan Pak Vanath selalu diberkati Tuhan dalam menjalankan amanah dari masyarakat Maluku," ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf  kepada  para simpatisan, pendukung, tim sukses, sahabat, keluarga  daripada pasangan 2M,

“Semuanya telah melewati  waktu yang begitu  panjang melalui  darat, laut dan udara  dan juga teriknya matahari dan serta  larutnya tidur di waktu malam  karena memperjuangkan  2M.  Kami mohon  maaf karena harapan-harapan itu, belum dapat kami realisasikan,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!