Kejari Ambon Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Khusus
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, menahan dua tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus di Maluku pada Tahun 2016, Selasa (10/12/2024).
Kedua tersangka ditahan AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan rumah khusus di Maluku pada tahun 2016 dan atas nama tersangka DS selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya
Kwduanya ditahan setelah JPU Endang Anakoda dan Beatrix Novita Temmar, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Alfrets RI Talompo dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, tersangka AP dan DS dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
DS menurut Kasi Intel, selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan AP dan DS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.804.700.047,52 ," jelasnya
Tersangka AP dan DS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MT-04)
Komentar