Tindak Pidana Pilkada
Plt Kepala Puskesmas Banggoi Disidangkan
AMBON, MalukuTerkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, sejak Senin (16/12/2024) menyidangkan Tindak Pidana Pilkada dengan terdakwa berinisial NP (Plt Kepala Puskesmas Banggoi).
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan 6 orang saksi dan terdakwa.
Sidang dengan agenda Dakwaan dilanjutkan langsung pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana selaku Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutan oleh JPU, Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT), Victor Mailoa, menjelaskan usai mendengan tuntutan jaksa, majelis Hakim dalam perkara tersebut kemudian menunda sidang pada Rabu (18/12/2024) besok dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sebelumnya Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya. (MT-04)
Komentar