Sekilas Info

Tindak Pidana Pilkada

Plt Kepala Puskesmas Banggoi Disidangkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa, sejak Senin (16/12/2024) menyidangkan Tindak Pidana Pilkada dengan terdakwa berinisial NP (Plt Kepala Puskesmas Banggoi).

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan 6 orang saksi dan terdakwa.

Sidang dengan agenda Dakwaan dilanjutkan langsung pada Selasa (17/12/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana selaku Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar tuntutan oleh JPU, Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta  subsidair 1  bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT), Victor Mailoa, menjelaskan usai mendengan tuntutan jaksa, majelis Hakim dalam perkara tersebut kemudian menunda sidang pada Rabu (18/12/2024) besok  dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

“Sebelumnya Terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Juncto Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!