Rakorda Baznas Maluku 2024 Digelar
AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Maluku, menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2024.
Rakorda bertemakan “Sinergitas Pengelolaan Zakat untuk Kesejahteraan Masyarakat Maluku” itu digelar 24-25 Desember 2024.
Rakorda tersebut dibuka oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua Baznas Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Pimpinan LAZ Perwakilan Maluku, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan NU Maluku, serta mengikuti secara daring yakni Pimpinan Baznas RI.
Sadali berharap rakorda ini dapat menghasilkan upaya-upaya konkrit, untuk memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan zakat.
“Rakorda Baznas ini, sangat penting dan strategis terutama untuk sinergitas program pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah di Provinsi Maluku. Rakorda yang digelar ini juga memberikan landasan pemahaman yang kuat kepada kita bahwa zakat memang sangat potensial jika dikelola secara baik, jujur, transparan dan bertanggung jawab, karena itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran berzakat harus terus ditingkatkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan potensi ekonomi umat yang digalakkan dan dikembangkan melalui zakat ini merupakan salah satu instrumen penting dan strategis untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, jika zakat dikelola secara profesional, amanah dan bertanggung jawab.
“Salah satu program strategis Baznas Pusat maupun Daerah adalah mengentaskan kemiskinan dengan tetap memegang prinsip tata kelola aman syari, aman regulasi dan aman NKRI, dalam menggali potensi zakat di Provinsi Maluku, sheingga mampu meningkatkan jumlah zakat yang dihimpun dari waktu ke waktu,” katanya.
Ia mengharapkan melalui Rakorda ini, Baznas Provinsi Maluku, dapat semakin solid dan berperan aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan di Maluku, serta terus berinovasi dalam mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat, sehingga manfaat zakat, infak, dan sedekah dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan. (MT-04)
Komentar