Sekilas Info

Pembunuh istri & Pembacok Mertua di Tanimbar Jadi Tersangka

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan HYP alias Y, pelaku pembunuhan istrinya dan pembacok mertua sebagai tersangka.

Tersangka melakukan pembacokan terhadap isterinya MM dan mertua laki-lakinya AM. Korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit dan diduga sementara dalam kondisi mengandung.

Kejadian naas tersebut terjadi Rabu (1/1/2025) sekira pukul 19.00 WIT yang berlokasi di Dusun Wesawak, Desa Persiapan Ilngei Barat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tepatnya di dalam rumah milik korban.

Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025) mengatakan, motif pelaku tega melakukan perbuatannya tersebut diduga karena merasa marah akibat sempat terjadi selisih paham dengan istrinya MM dan berujung menyimpan dendam.

“Hal itu karena tersanka sering meminta uang untuk bermain judi namun tidak diberikan oleh korban. Saat ini, pelaku telah Kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan/ atau pembunuhan,” katanya.

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka yang sudah dalam keadaan telah dikuasai minuman keras mendatangi korban untuk meminta maaf, karena sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2024 sekira 16.30 WIT sempat terjadi cekcok akibat pelaku menggunakan uang hasil jualan sayur untuk berjudi.

“Saat didatangi tersangka, korban sementara bersama dengan ibu dan anaknya membersihan sayuran yang akan dijual. Tersangka pun kemudian memeluk korban dan mencoba meminta maaf, melihat hal tersebut ibu korban pun meninggalkan pelaku bersama korban dan anaknya,” jelansya.

Sempat korban meronta dan menolak permintaan maaf tersangka serta berdiri mengambil sebilah pisau untuk mencoba menusuk ke arah badan tersangka, namun sempat menghindar dan tidak mengenai tersangka. Setelah itu, korban berjalan meninggalkan tersangka dengan anaknya  kearah belakang rumah sambil memegang pisau untuk membersihkan sayuran yang berada dibelakang rumah.

Setelah itu, tersangka terus berupaya kembali mengahampiri korban untuk meminta maaf, namun korban tetap menolak permintaan maaf tersebut. Ketidakpuasan tersebut akhirnya berujung pada aksi pembacokan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban dengan menggunakan 2 bilah parang yang dipegang oleh pelaku.

Tersangka menebas korban menggunakan parang dan mengenai bahu sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek. Setelah itu, Tersangka kembali mengayunkan parang kearah bahu korban, namun korban menghindar dengan berlari menuju ke ruang tamu sambil berteriak meminta tolong.

Sempat tersangka mengejar korban, ketika berada di dapur tersagka melihat ayah korban berlari memeluk korban bersama-sama dengan ibunya yang juga sementara memegang korban. Ketika tersangka mendekati korban dan berniat untuk menebasnya, ayah korban AM pun mencoba untuk melindungi korban sehingga pelaku langsung mengayunkan parang mengenai pundak sebelah kanan ayah korban hingga mengalami luka sobek.

Tersangka pun kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah wajah korban AM yang merupakan mertua laki-lakinya itu, namun sempat ditangkis dan mengenai pergelangan tangan kiri ayah korban AM hingga mengalami luka sobek.

Setelah melakukan perbuatannya tersebut, pelaku kemudian meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya sambil memegang 2 dua bilah parang yang digunakan pelaku untuk menebas korban.

Menurut keterangan atas pengakuan tersangka, ketika dalam perjalanan meninggalkan rumah sekira 100 meter, tersangka kemudian membuang barang bukti berupa 2 bilah parang tersebut ke semak-semak, dan kemudian langsung menuju ke Kota Saumlaki tepatnya pada Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya menyerahkan dirinya.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” jelas AKP Handry Dwi Azhari. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!