Penyelundupan Awetan Burung Cenderawasih Digagalkan Barantin

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak dua awetan burung Cenderawasih berhasil diamankan petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Biak - Karantina Papua di Terminal Kargo Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Minggu (12/1/2025).
Petugas Karantina mendapatkan informasi dengan adanya paket yang mencurigakan dari Petugas AP Logistik Bandara Frans Kaisiepo Biak yang sementara melakukan pemeriksaan barang melalui X-Ray di Cargo Bandara Frans Kaisiepo Biak.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas karantina, ditemukan 2 ekor burung Cendrawasih yang sudah di awetkan.
Burung cendrawasih merupakan satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Selanjutnya petugas karantina melakukan tindakan karantina penahanan untuk dilakukan serah terima dengan BKSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah III Biak.
Serah terima dilakukan untuk ditindaklanjuti sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Konservasi Sumber Daya Alam sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Konservasi Sumber Daya Alam.
Kepala Karantina Papua Lutfie Natsir dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025) sangat mengapresiasi kepada seluruh petugas karantina dan instansi terkait yang sudah melakukan koordinasi yang baik sehingga aksi penyelundupan awetan burung cendrawasih ini bisa digagalkan.
“Mari kita saling bersinergi bersama untuk saling menjaga kelestarian dan melindungi sumber daya alam hayati di Papua agar tidak punah,” ungkapnya. (MT-03)
Komentar