Pemilik Sabu & Ganja di Ambon Diringkus Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berhasil meringkus seorang tersangka tindak pidana narkotika di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 18.45 WIT.
Tersangka berinisial ST (39) ditangkap setelah Polisi menerima informasi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay di Ambon, Rabu (22/1/2025) menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka ST.
"Polisi langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi yang valid. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis ganja di dalam penguasaan tersangka," jelasnya.
Tersangka ST, katanya. kemudian dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan urine di Laboratorium Kesehatan Provinsi Maluku menunjukkan bahwa tersangka positif (+) mengkonsumsi THC dan Amphetamin. Selain itu, hasil interogasi petugas, terungkap tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan ganja dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian,” katanya.
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon. Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) mengandung narkotika golongan I.
“Berdasarkan temuan ini, tersangka ST dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar