Berkas Perkara PETI di Buru akan Dilimpahkan ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka berinisial BH, terkait kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.
Rencananya, berkas perkara Tahap 1 milik tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Buru ke JPU, Senin (3/2/2025).
"Rencananya besok (Senin) penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU," kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (2/2/2025).
Setelah diserahkan, jelasnya, JPU selanjutnya akan meneliti berkas tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanannya tersebut.
"Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2)," jelasnya.
Tersangka BH ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.
"Tersangka ditahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari, terhitung dari 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka BH yaitu:
- 1 lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram
- 1 buah kanna yang terpecah menjadi 4 bagian
- buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
- 1 buah kompresor angin merk tsurumi
(MT-04)
Komentar