2 Personel Polres Buru Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com – Dua personel Polres Buru yaitu Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur dipecat dari dinas kepolisian.
Uapacar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang di Mapolres Buru, Namlea, secara in absensial, Senin (3/2/2025)
Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur dipecat dari dinas kepolisian karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.
PTDH tersebut juga berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/2/1/2025. tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 tanggal 6 Januari 2025 akibat meninggalkan tugas secara tidak sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut
Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya. Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi keduanya tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres Buru Sulastri Sukidjang menegaskan PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Ia berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua personel Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku. (MT-04)
Komentar