Sekilas Info

Terlibat Kasus Persetubuhan Anak, Wanita Ini Divonis 7 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, memvonis FP,  terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara 7 tahun, Selasa (4/2/2025). Terdakwa FPterlibat bersama dengan dua terdakwa lainnya, MR dan MEW.

Putusan majelis hakim ini disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin majelis hakim Orpa Marthina sebagai Hakim ketua dengan didampingi Hakim Anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa FP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Tindakan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FP dengan pidana penjara selama 7 Tahun,” tandas Hakim.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sejumlah Rp 50 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim lagi.

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Beatrix Novi Temmar menuntut terdakwa FP dalam sidang Selasa (14/1/2025) lalu.

Terdakwa FP yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir usai mendengarkan putusan majelis hakim. Hal yang sama pula  oleh JPU Kejari Ambon, Beatrix Novi Temmar juga menyatakan pikir pikir. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!